Pasal 103
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal yang diajukan oleh Penanam Modal yang belum berbadan hukum, penandatanganan permohonan dilakukan oleh seluruh calon pemegang saham atau pihak lain yang diberi kuasa. (2) Untuk perusahaan yang telah berbadan hukum INDONESIA, penandatanganan permohonan harus dilakukan oleh direksi/pimpinan perusahaan. (3) Penandatanganan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh karyawan perusahaan satu level dibawah jabatan direksi/pimpinan perusahaan, dilengkapi dengan: a. surat dari direksi/pimpinan perusahaan yang menyatakan penjelasan tentang kondisi yang tidak memungkinkan bagi direksi/pimpinan perusahaan untuk menandatangani permohonan dan bahwa direksi/pimpinan perusahaan mengetahui serta menyetujui permohonan yang disampaikan; b. Surat Perintah Tugas dari direksi/pimpinan Perusahaan; c. rekaman identitas diri direksi/pimpinan perusahaan dengan menunjukkan aslinya; dan d. bagi penerima kuasa dibuktikan dengan rekaman identitas diri dan surat pengangkatan terakhir sebagai karyawan dengan menunjukkan aslinya. (4) Kuasa untuk menandatangani permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disubstitusikan lagi kepada pihak lain. (5) Pengurusan permohonan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke instansi penyelenggara PTSP bidang Penanaman Modal, dilakukan oleh: a. direksi/pimpinan perusahaan sebagai pemohon; b. karyawan perusahaan yang diberi kuasa khusus untuk pengurusan permohonan tanpa hak substitusi; atau c. jasa konsultan/konsultan hukum yang berbadan hukum dan diberikan kuasa khusus untuk pengurusan permohonan tanpa hak substitusi; www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Pengurusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan c hanya dapat dilakukan/dikuasakan kepada pihak lain yang mempunyai kompetensi dan kemampuan untuk memberikan keterangan yang lengkap dan akurat kepada Pejabat Instansi Penyelenggara PTSP bidang Penanaman Modal serta bertanggungjawab atas seluruh informasi yang disampaikan. (7) Kuasa pengurusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), wajib dilengkapi dengan surat kuasa asli bermeterai cukup, identitas diri yang jelas dari pemberi dan penerima kuasa.
