Pasal 98
BAB 7 — PELAYANAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Dalam hal perusahaan dan Perwakilan Perusahaan Asing akan memperpanjang IMTA wajib mengajukan permohonan perpanjangan IMTA dengan menggunakan formulir IMTA, kepada: a. PTSP BKPM untuk TKA yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi dan TKA yang bekerja di KPPA dan Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing; b. PTSP PDPPM untuk TKA yang lokasi kerjanya lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; c. PTSP PDKPM untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam satu kabupaten/kota. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum SK IMTA dari TKA yang bersangkutan berakhir masa berlakunya, dengan menggunakan formulir IMTA sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan dilengkapi persyaratan: a. formulir TA.02 (surat permohonan dari pemohon); b. rekaman surat keputusan pengesahan RPTKA; c. buku legitimasi IMTA lama; d. bukti pelunasan pajak orang asing; e. bukti pelunasan dana Iuran Wajib Pendidikan dan Pelatihan (IWPL) (apabila sudah terkena); f. laporan realisasi pelaksanaan diklat; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. pasfoto ukuran 4x6 cm 3 (tiga) lembar; h. rekaman RPTKA yang masih berlaku; i. rekaman paspor; j. rekaman Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS); k. bukti laporan keberadaan/kedatangan TKA ke Kantor Kementerian Tenaga Kerja setempat; l. perjanjian kerja antara perusahaan dengan TKWNAP; m. rekomendasi dari instansi teknis terkait bagi RPTKA yang akan diperpanjang. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditempatkan di PTSP BKPM atau Kepala PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi atau Kepala PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota menerbitkan Surat Keputusan Perpanjangan IMTA dengan tembusan kepada instansi terkait, sebagaimana tersebut dalam Pasal 97 ayat (2). (4) Surat Keputusan Perpanjangan IMTA diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
