Pasal 97
BAB 7 — PELAYANAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Permohonan IMTA diajukan kepada PTSP BKPM dengan menggunakan formulir IMTA, sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan dengan dilengkapi persyaratan: a. formulir TA.02 (surat permohonan dari pemohon); b. rekaman surat keputusan pengesahan RPTKA; c. daftar riwayat hidup TKWNAP; d. rekaman ijasah atau bukti pengalaman kerja; e. pasfoto ukuran 4x6 cm 4 (empat) lembar; f. bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan; g. rekaman paspor yang masih berlaku; h. rekaman Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS); i. rekomendasi dari Kementerian/Lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha; j. nama pendamping serta program pendidikan dan latihan bagi calon pengganti TKWNAP yang bersangkutan; k. perjanjian kerja antara perusahaan dengan TKWNAP (waktu pengambilan IMTA). (2) Atas permohonan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan Persetujuan IMTA yang ditandatangani oleh pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditempatkan di PTSP BKPM dalam bentuk Surat Keputusan IMTA, dengan tembusan kepada: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; b. Kepala BKPM; c. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan; d. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja; e. Direktur Jenderal Imigrasi; f. Direktur Jenderal Pajak; g. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi; h. Kepala PDPPM; i. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota; j. Kepala PDKPM. (3) Surat Keputusan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (4) Surat Keputusan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
