Pasal 96
BAB 7 — PELAYANAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Untuk mendapatkan Visa Untuk Bekerja bagi permohonan perubahan dan/atau perpanjangan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4), perusahaan pengguna TKA harus memiliki rekomendasi untuk memperoleh visa untuk bekerja (Rekomendasi TA.01) dari PTSP BKPM dengan berpedoman kepada ketentuan instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian. (2) Permohonan Rekomendasi TA.01 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada PTSP BKPM menggunakan formulir TA.01 sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan dengan dilengkapi persyaratan: a. formulir TA.02 (surat permohonan dari pemohon); b. rekaman surat keputusan pengesahan RPTKA; c. daftar riwayat hidup Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP); d. rekaman ijasah atau bukti pengalaman kerja; e. pasfoto ukuran 4x6 cm 4 (empat) lembar; f. bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan; g. rekaman paspor yang masih berlaku; h. rekaman Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS); i. rekomendasi dari Kementerian/Lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha; j. nama pendamping serta program pendidikan dan latihan bagi calon pengganti TKWNAP yang bersangkutan; k. perjanjian kerja antara perusahaan dengan TKWNAP (waktu pengambilan IMTA). (3) Rekomendasi TA.01 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Rekomendasi TA.01 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkan. (5) Rekomendasi TA.01 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya disampaikan kepada petugas Imigrasi yang ditempatkan di PTSP BKPM. (6) Apabila permohonan Visa Untuk Bekerja berdasarkan Rekomendasi TA.01 disetujui, petugas Imigrasi yang ditempatkan di PTSP BKPM menerbitkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Visa dan mengirimkannya ke Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di negara asal Tenaga Kerja Asing. Paragraf keenam Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
