Pasal 94
BAB 7 — PELAYANAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Permohonan untuk memperoleh pengesahan RPTKA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) diajukan kepada PTSP BKPM dengan menggunakan formulir RPTKA, sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan dengan dilengkapi persyaratan: a. surat permohonan; b. formulir isian RPTK-1 (L:I, II, III, IV); c. rekaman Surat Ijin Usaha dari instansi teknis terkait; d. Surat Persetujuan Penanaman Modal/Izin Prinsip; e. rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan; f. bagan/struktur organisasi perusahaan; g. bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan; h. rekaman kontrak kerja; i. persetujuan instansi teknis terkait, khusus bagi jabatan antara lain di Subsektor Migas, Pertambangan Umum Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kuasa Pertambangan (KP) dan Listrik dan Subsektor Jasa Pelayanan Medik. (2) Atas permohonan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan pengesahan RPTKA yang ditandatangani oleh pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditempatkan di PTSP BKPM dalam bentuk Surat Keputusan Pengesahan RPTKA, dengan tembusan kepada: a. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; b. Kepala BKPM; c. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan; d. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi; f. Kepala PDPPM. (3) Surat Keputusan Pengesahan RPTKA diterbitkan sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
