Pasal 93
BAB 7 — PELAYANAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan Penanaman Modal dan Perwakilan Perusahaan Asing dapat mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). (2) Untuk dapat memperkerjakan TKA, perusahaan harus memiliki perizinan TKA, dengan tahapan: a. memperoleh Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA); b. memproses IMTA. (3) TKA yang akan bekerja pada perusahaan Penanaman Modal dan Perwakilan Perusahaan Asing, yang sudah siap datang ke INDONESIA wajib memiliki Visa Untuk Bekerja yang diterbitkan oleh Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Permohonan untuk perizinan TKA diajukan ke PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88. Paragraf Keempat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
