Pasal 92
BAB 7 — PELAYANAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Untuk setiap perubahan ketentuan yang telah ditetapkan dalam API harus mengajukan permohonan perubahan API, menggunakan formulir pada Lampiran XV-A. (2) Permohonan untuk perubahan API ayat (1) dilampiri persyaratan untuk pengajuan permohonan API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dengan dilengkapi tambahan persyaratan: a. mengembalikan API asli sebelumnya; b. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian apabila kartu API lama hilang. (3) Atas permohonan perubahan API sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan API yang ditandatangani oleh Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Perdagangan, dengan tembusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2). (4) API sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (5) API berlaku sejak ditetapkan dan berlaku untuk seluruh wilayah INDONESIA dan selama perusahaan masih menjalankan bidang usahanya. Paragraf Ketiga Penggunaan Tenaga Kerja Asing
