Pasal 91
BAB 7 — PELAYANAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Permohonan untuk memperoleh API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan: a. permohonan ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan; b. rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang terkait dengan susunan direksi terakhir beserta pengesahan/persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM; c. rekaman surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat/rekaman perjanjian sewa/kontrak tempat berusaha; d. rekaman NPWP Perusahaan sesuai dengan alamat domisilinya; e. rekaman TDP Perusahaan sesuai dengan alamat domisilinya; f. rekaman Pendaftaran Penanaman Modal, Izin Prinsip Penanaman Modal dan/atau Izin Usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh Kepala BKPM, untuk API- P; g. rekaman izin usaha di bidang perdagangan impor yang diterbitkan oleh Kepala BKPM, untuk API-U; h. referensi dari Bank Devisa, untuk API-U; i. rekaman Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) khusus untuk Tenaga Kerja Asing yang menandatangani API; www.djpp.kemenkumham.go.id
j. rekaman KTP bagi WNI atau Paspor yang masih berlaku bagi WNA bagi penandatangan API yaitu Direksi dan Kuasa Direksi; k. pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah masing- masing Direksi dan Kuasa Direksi penandatangan API sebanyak 2 (dua) lembar dengan ukuran 3x4 cm; l. surat kuasa dari direksi apabila penandatangan dokumen impor API bukan direksi; m. untuk API-U yang mengimpor kelompok/jenis barang lebih dari 1 (satu) bagian sebagaimana tercantum dalam Sistem Klasifikasi Barang berdasarkan peraturan perundang-undangan harus melampirkan:
- surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik API-U yang menyatakan memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan yang berada diluar negeri; dan
- bukti hubungan istimewa yang ditandasahkan oleh Atase Perdagangan atau pejabat Diplomatik/Konsuler/ Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri tempat dimana perusahaan yang memiliki hubungan istimewa di luar negeri berada; atau
- Surat Keterangan dari Atase Perdagangan atau pejabat Diplomatik/Konsuler/Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri tempat dimana perusahaan yang memiliki hubungan istimewa di luar negeri berada; n. untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan, harus dilampiri surat kuasa asli bermeterai cukup, sebagaimana diatur dalam Bab IX Bagian Kesatu Peraturan ini. (2) Atas permohonan API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan API yang ditandatangani oleh Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Perdagangan, dengan tembusan kepada: a. Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri; b. Direktur Urusan Luar Negeri Bank INDONESIA; c. Direktur Teknis Kepabeanan Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; d. Kepala PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi atau Dinas Perdagangan Provinsi. (3) API sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (4) Bentuk API sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV-B dan Lampiran XV-C. www.djpp.kemenkumham.go.id
Paragraf Kedua Perubahan API
