PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 90
BAB 7 — PELAYANAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Permohonan untuk memperoleh API diajukan dengan menggunakan formulir API sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV-A. (2) API berlaku sejak ditetapkan dan berlaku untuk seluruh wilayah INDONESIA dan selama perusahaan masih menjalankan bidang usahanya. (3) Perusahaan pemilik API sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melakukan pendaftaran ulang di PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, KPBPB dan PTSP KEK setiap 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan. (4) Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah masa 5 (lima) tahun.
