Pasal 89
BAB 7 — PELAYANAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Impor hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki API. (2) API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. API Produsen (API-P); b. API Umum (API-U). www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Setiap importir hanya memiliki 1 (satu) jenis API. (4) API-P diberikan hanya kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. (5) Barang yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. (6) Dalam hal barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan barang modal yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan telah dipergunakan sendiri dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, barang impor tersebut dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (7) API-U diberikan hanya kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan. (8) Impor barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) hanya untuk kelompok/jenis barang yang tercakup 1 (satu) bagian (section) sebagaimana tercantum pada Daftar Bagian Dalam Sistem Klasifikasi Barang berdasarkan peraturan perundang-undangan. (9) Penandatangan API adalah Direksi dan Kuasa Direksi. (10) Perusahaan pemilik API-U dapat mengimpor kelompok/jenis barang lebih dari 1 (satu) bagian (section) apabila: a. perusahaan pemilik API-U tersebut mengimpor barang yang berasal dari perusahaan yang berada di luar negeri dan memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-U dimaksud; atau b. perusahaan pemilik API-U tersebut merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara. (11) Kelompok/jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) tercantum dalam API-U yang diberikan kepada masing-masing perusahaan. (12) Daftar Bagian Dalam Sistem Klasifikasi Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9), tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 perubahan terakhir Nomor 59/M-DAG/PER/9/2012. (13) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a dapat diperoleh melalui: a. persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi; b. kepemilikan saham; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. anggaran dasar; d. perjanjian keagenan/distributor; e. perjanjian pinjaman (loan agreement); atau f. perjanjian penyediaan barang (supplier agreement).
