Pasal 88
BAB 7 — PELAYANAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Permohonan baru fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (5) diajukan kepada: a. PTSP BKPM
API-P dan API-U bagi Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri yang menjadi kewenangan Pemerintah;
penerbitan RPTKA baru dan pengesahan RPTKA perubahan;
perpanjangan RPTKA dengan wilayah kerja lintas provinsi;
penerbitan IMTA baru;
perpanjangan IMTA bagi tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya lintas provinsi; b. PTSP PDPPM www.djpp.kemenkumham.go.id
API-P dan API-U bagi Penanaman Modal Dalam Negeri yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota;
penerbitan perpanjangan RPTKA dengan wilayah kerja dalam 1 (satu) provinsi dan tidak mengandung perubahan;
penerbitan perpanjangan IMTA bagi tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya lintas kabupaten; c. PTSP PDKPM perpanjangan IMTA bagi tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya di 1 (satu) kabupaten/kota; d. PTSP KPBPB penerbitan API-P dan API-U baru dan perubahan, bagi Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri yang berdomisili di KPBPB; e. PTSP KEK penerbitan API-P dan API-U baru dan perubahan, bagi Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri yang berdomisili di KEK. (2) Permohonan baru fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Penanaman Modal Dalam Negeri yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi diajukan kepada PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi atau bentuk pelayanan lain, pelaksanaannya berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan untuk penerapan program aplikasi penerbitan API. (3) Permohonan baru fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, bagi Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri yang berdomisili di KPBPB diajukan kepada PTSP KPBPB dan di KEK diajukan kepada PTSP KEK, pelaksanaannya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan untuk penerapan program aplikasi penerbitan API. Paragraf Kesatu Angka Pengenal Importir (API)
