Pasal 87
BAB 7 — PELAYANAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan Penanaman Modal yang bergerak di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, dapat diusulkan untuk memperoleh fasilitas pajak penghasilan badan. (2) Permohonan usulan untuk mendapatkan fasilitas pajak penghasilan badan bagi perusahaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh perusahaan Penanaman Modal sebagai wajib pajak Dalam Negeri diajukan kepada PTSP BKPM. (3) Permohonan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV- A dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. surat permohonan yang ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan; b. rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan; c. rekaman Izin Prinsip Penanaman Modal atau bentuk perizinan sejenis lainnya dari instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mencantumkan bidang usaha yang dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan badan; d. uraian dari komponen nilai investasi; e. surat kuasa bermeterai cukup apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan. Ketentuan tentang Surat Kuasa sebagaimana dimaksud diatur dalam Bab IX Bagian Kesatu, dalam Peraturan ini. (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Usulan untuk mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan Badan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh fasilitas perpajakan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan. (5) Bentuk surat usulan untuk mendapatkan fasilitas pajak penghasilan badan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV-B.
