Pasal 86
BAB 7 — PELAYANAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan yang telah memperoleh Surat Keputusan Fasilitas Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan, apabila belum menyelesaikan impornya dalam waktu 2 (dua) tahun dapat diberikan perpanjangan waktu pengimporan. (2) Perusahaan yang menggunakan mesin produksi Dalam Negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri sekurang-kurangnya 30% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (5) dapat diberikan perpanjangan waktu pengimporan. (3) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dapat diberikan perpanjangan 1 (satu) kali untuk masa pengimporan selama 1 (satu) tahun. (4) Pengajuan permohonan Perpanjangan Waktu Pengimporan barang dan bahan sebagaimana ayat (3) harus diajukan sebelum jangka waktu berlakunya pemberian fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan berakhir. (5) Permohonan Persetujuan Perpanjangan Waktu Pengimporan barang dan bahan bagi perusahaan Penanaman Modal yang telah mendapat Surat Keputusan Fasilitas Penanaman Modal, diajukan kepada PTSP BKPM dengan menggunakan formulir permohonan perpanjangan waktu pengimporan barang dan bahan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI-A, dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut: a. Izin Usaha (IU) yang diterbitkan oleh PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, atau PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Surat Keputusan Fasilitas Bea Masuk atas impor barang dan bahan; c. rekapitulasi realisasi impor barang dan bahan dan penjelasan tentang sisa barang dan bahan yang belum diimpor; d. tanda terima penyampaian LKPM dari BKPM, PDPPM atau PDKPM dan LKPM periode terakhir; e. permohonan ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel; f. untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung dilakukan oleh direksi/pimpinan perusahaan, harus dilampiri surat kuasa asli bermeterai cukup, sebagaimana diatur dalam Bab IX Bagian Kesatu Peraturan ini. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, Kepala BKPM atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu Pengimporan Barang dan Bahan. (7) Bentuk Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tercantum dalam Lampiran XI-C. (8) Keputusan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus diterbitkan sebelum berakhirnya masa berlaku fasilitas barang dan bahan. (9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditolak, Kepala BKPM atas nama Menteri Keuangan membuat Surat Penolakan Perubahan Barang dan Bahan dengan menyebutkan alasan penolakan. (10) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran XI-E. Paragraf Kelima Usulan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan
