Pasal 85
BAB 7 — PELAYANAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Atas persetujuan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (9) sepanjang belum direalisasikan impornya dapat dilakukan perubahan. (2) Perubahan penetapan sebagaimana dimaksud ayat (1) mencakup: a. perubahan/penggantian barang dan bahan; b. perpanjangan jangka waktu impor barang dan bahan; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. perubahan/penggantian spesifikasi teknis barang dan bahan; d. perubahan, penggantian dan/atau penambahan pelabuhan bongkar; e. perubahan, penggantian dan/atau penambahan negara muat. (3) Perubahan atas keputusan pemberian fasilitas sebagaimana ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila: a. barang dan bahan belum diimpor, yaitu belum mendapatkan nomor pendaftaran (Nopen) atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB); b. masih dalam jangka waktu pembebasan. (4) Perubahan impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak mengubah jumlah (kuota) barang dan bahan yang telah disetujui sebelumnya. (5) Terhadap perusahaan Penanaman Modal yang mengajukan permohonan perubahan/penggantian fasilitas impor barang dan bahan dapat dilakukan peninjauan langsung ke lokasi pabrik oleh Tim Verifikasi BKPM apabila diperlukan. (6) Permohonan Fasilitas Bea Masuk atas Perubahan/Penggantian Impor Barang dan Bahan bagi perusahaan Penanaman Modal yang telah mendapat Surat Keputusan Fasilitas, diajukan kepada PTSP BKPM dengan menggunakan formulir permohonan perubahan/penggantian persetujuan fasilitas atas impor barang dan bahan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII-A, dilengkapi persyaratan sebagai berikut: a. Izin Usaha Industri (IUI) yang diterbitkan oleh PTSP-BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, atau PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota; b. Surat Keputusan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Impor Barang dan Bahan; c. daftar barang dan bahan yang diubah/diganti dan daftar barang dan bahan pengganti serta softcopy-nya berdasarkan investor module BKPM yang meliputi jenis, HS Code, spesifikasi teknis, negara asal, jumlah dan harga perkiraan secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan; d. rekapitulasi realisasi impor barang dan bahan dengan menyampaikan bukti-bukti berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; e. penjelasan alasan perubahan/penggantian Fasilitas Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan; f. tanda terima penyampaian LKPM dari BKPM, PDPPM atau PDKPM dan LKPM periode terakhir; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. permohonan ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan; h. untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung dilakukan oleh direksi/pimpinan perusahaan, harus dilampiri surat kuasa asli bermeterai cukup, sebagaimana diatur dalam Bab IX Bagian Kesatu Peraturan ini. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui, Kepala BKPM atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Perubahan Fasilitas Barang dan Bahan. (8) Bentuk Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tercantum dalam Lampiran XIII-B. (9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditolak, Kepala BKPM atas nama Menteri Keuangan membuat Surat Penolakan Perubahan Barang dan Bahan dengan menyebutkan alasan penolakan. (10) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran XIII-C.
