Pasal 84
BAB 7 — PELAYANAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan Penanaman Modal yang telah memiliki Izin Usaha Industri, dapat diberikan fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan sebagai bahan baku kebutuhan 2 (dua) tahun produksi atas penggunaan mesin yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dari PTSP BKPM. (2) Fasilitas bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke PTSP BKPM dengan menggunakan formulir permohonan keputusan fasilitas atas impor barang dan bahan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI-A. (3) Fasilitas bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 1 (satu) tahun. (4) Permohonan keputusan fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 2 (dua) tahun sejak Izin Usaha Industri diterbitkan. (5) Perusahaan yang menggunakan mesin produksi Dalam Negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) yang dinyatakan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian atau pejabat yang ditunjuk, diberikan fasilitas www.djpp.kemenkumham.go.id
bea masuk atas pengimporan barang dan bahan untuk kebutuhan 4 (empat) tahun dengan waktu pengimporan diberikan sekaligus selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal keputusan fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan. (6) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan khusus untuk jenis produk barang dan bahan yang diatur ketentuan tata niaga impor berupa kuota impor berdasarkan peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan, dapat diberikan perpanjangan jangka waktu importasi selama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan keputusan persetujuan perpanjangan, dengan jumlah sebesar sisa alokasi impor yang belum direalisasikan. (7) Permohonan persetujuan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan paling lama 2 (dua) tahun sejak dinyatakan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian atau pejabat yang ditunjuk. (8) Terhadap perusahaan Penanaman Modal yang mengajukan permohonan persetujuan fasilitas impor barang dan bahan dilakukan peninjauan langsung ke lokasi pabrik oleh Tim Verifikasi BKPM. (9) Permohonan persetujuan fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan bagi perusahaan Penanaman Modal, dilengkapi persyaratan: a. rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM; b. Izin Usaha Industri (IUI) yang diterbitkan oleh PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, atau PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota; c. Surat Keputusan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Impor Mesin; d. Daftar barang dan bahan serta softcopy-nya berdasarkan investor module BKPM yang meliputi jenis, HS Code, spesifikasi teknis, negara asal, jumlah dan harga perkiraan secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan; e. NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP) atau tanda terima pengajuan sebagai Pengusaha Kena Pajak; f. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); g. rekaman Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); h. kalkulasi kapasitas mesin terpasang/produksi dan kalkulasi penggunaan barang dan bahan berdasarkan kapasitas mesin yang telah diberikan persetujuan fasilitas pembebasan bea masuk; www.djpp.kemenkumham.go.id
i. laporan realisasi impor mesin dengan menyampaikan bukti-bukti berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk atas impor mesin dan telah diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; j. Surat Kementerian Perindustrian yang menyatakan Tingkat Komponen Dalam Negeri sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen); k. Pemberitahuan Pabean Impor Mesin atau faktur pembelian mesin Dalam Negeri; l. data teknis atau brosur barang dan bahan; m. tanda terima penyampaian LKPM dari BKPM, PDPPM atau PDKPM dan LKPM periode terakhir; n. permohonan ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan; o. untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan, harus dilampiri surat kuasa asli bermeterai cukup, sebagaimana diatur dalam Bab IX Bagian Kesatu Peraturan ini. (10) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disetujui, Kepala BKPM atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas Pemasukan Barang dan Bahan. (11) Bentuk Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), tercantum dalam Lampiran XII-B. (12) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditolak, Kepala BKPM atas nama Menteri Keuangan membuat Surat Penolakan Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas Pemasukan Barang dan Bahan dengan menyebutkan alasan penolakan. (13) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tercantum dalam Lampiran XII-C. Paragraf Keempat Perubahan Penetapan Bea Masuk Fasilitas Impor Barang dan Bahan
