Pasal 8
BAB 4 — KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan PDKPM/instansi Penyelenggara PTSP. (2) Untuk penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Walikota memberikan pendelegasian wewenang pemberian Perizinan dan Nonperizinan atas urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Kepala PDKPM/instansi Penyelenggara PTSP. (3) Urusan Pemerintahan di Bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh PDKPM/instansi penyelenggara PTSP terdiri atas: a. urusan pemerintah Kabupaten/Kota di bidang Penanaman Modal yang ruang lingkupnya dalam satu Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota; dan b. urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal yang ditugasperbantukan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
