PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 9
BAB 4 — KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal bagi perusahaan Penanaman Modal yang berlokasi di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dilaksanakan berdasarkan pelimpahan/pendelegasian kewenangan dari Pemerintah/Pemerintah Daerah dan memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait KPBPB.
