Pasal 7
BAB 4 — KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal oleh pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan oleh PDPPM/instansi Penyelenggara PTSP. (2) Untuk penyelenggaraan PTSP bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur memberikan pendelegasian wewenang pemberian Perizinan dan Nonperizinan atas urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi kepada Kepala PDPPM/instansi Penyelenggara PTSP. (3) Urusan Pemerintahan di Bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi yang diselenggarakan oleh PDPPM/instansi penyelenggara PTSP terdiri atas: a. urusan Pemerintah Provinsi di bidang Penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah provinsi; b. urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal yang diberikan pelimpahan wewenang kepada Gubernur; dan c. urusan Pemerintah Provinsi yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
