PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 6
BAB 4 — KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Jenis Perizinan dan Nonperizinan yang diterbitkan oleh PTSP BKPM, atas urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah, ditetapkan oleh Menteri Teknis/Kepala LPNK yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan. (2) Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan untuk setiap jenis Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persyaratan teknis dan nonteknis; b. tahapan memperoleh Perizinan dan Nonperizinan; dan c. mekanisme pengawasan dan sanksi.
