Pasal 77
BAB 7 — PELAYANAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
Tata cara pengajuan permohonan Fasilitas Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2): a. perusahaan mengajukan permohonan kepada Kepala BKPM dengan dilampiri persyaratan administrasi lengkap; b. perusahaan mendapatkan tanda terima sementara setelah permohonan dan administrasi dinyatakan lengkap; c. perusahaan akan diundang dalam rangka rapat teknis dengan membawa tanda terima sementara selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan; d. permohonan fasilitas impor mesin dalam rangka pengembangan mencakup perluasan atau restrukturisasi/ modernisasi dan rehabilitasi; e. bagi perusahaan yang mengajukan permohonan fasilitas atas impor mesin untuk pengembangan yang meliputi restrukturisasi/modernisasi dan rehabilitasi dapat dilakukan kunjungan ke lokasi proyek selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara; f. bagi perusahaan yang mengajukan permohonan fasilitas atas impor barang dan bahan harus dilakukan kunjungan ke lokasi proyek untuk verifikasi realisasi mesin berfasilitas dan menghitung kapasitas produksi aktual selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara; g. berkas permohonan perusahaan akan dikembalikan apabila masih terdapat kekurangan data teknis dan administratif yang dituangkan dalam Berita Acara dengan menarik kembali tanda terima sementara; h. berkas dapat diajukan kembali setelah perusahaan menyampaikan kelengkapan data teknis dan administratif yang diperlukan untuk diproses lebih lanjut selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah rapat teknis atau kunjungan ke lapangan; i. bagi perusahaan yang telah dilakukan pembahasan teknis dan/atau kunjungan ke lokasi proyek sebagaimana dimaksud pada huruf c, e, atau f akan diberikan tanda terima tetap; j. Kepala BKPM atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Fasilitas Bea Masuk atas Mesin atau Barang dan Bahan atau Surat Penolakan Pemberian Fasilitas Bea Masuk atas Mesin atau Barang dan Bahan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya tanda terima tetap; k. bagi perusahaan yang mengajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Tax Allowance dapat dilakukan kunjungan ke lokasi proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku; www.djpp.kemenkumham.go.id
l. berkas permohonan perusahaan akan dikembalikan apabila masih terdapat kekurangan data teknis dan administratif yang dituangkan dalam Berita Acara dengan menarik kembali tanda terima sementara selambat-lambatnya 2 (hari) kerja setelah pengajuan; m. berkas dapat diajukan kembali setelah perusahaan menyampaikan kelengkapan data teknis dan administratif yang diperlukan untuk diproses lebih lanjut; n. setelah permohonan dan administrasi sebagaimana huruf k dinyatakan lengkap, perusahaan akan diundang dalam rapat trilateral antara BKPM, Direktorat Jenderal Pajak dan perusahaan dengan membawa tanda terima sementara selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pengajuan; o. Dalam hal keputusan rapat trilateral sebagaimana huruf n permohonan dapat diproses lebih lanjut, maka akan diadakan rapat interkem dengan kementerian terkait selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah rapat trilateral; p. Keputusan rapat interkem sebagaimana huruf o disampaikan kembali ke BKPM untuk diproses sesuai hasil keputusan rapat selambat- lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah rapat interkem; q. Bagi perusahaan yang telah dilakukan rapat interkem sebagaimana huruf p akan diberikan tanda terima tetap; r. Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Usulan untuk mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan Badan selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya tanda terima tetap. Paragraf Kesatu Fasilitas Bea Masuk Atas Impor Mesin
