PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 78
BAB 7 — PELAYANAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan dalam pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal dapat menggunakan mesin produksi dalam negeri dan/atau impor. (2) Perusahaan yang menggunakan mesin impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin. (3) Rencana pengadaan seluruh mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ditentukan dan disampaikan pada awal permohonan fasilitas dan komposisi tersebut digunakan sebagai dasar pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin.
