PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 76
BAB 7 — PELAYANAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Permohonan fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) diajukan kepada PTSP BKPM. (2) Permohonan insentif daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) diajukan kepada PDPPM atau PDKPM sesuai kewenangannya. (3) Permohonan fasilitas fiskal untuk perusahaan yang berlokasi di KPBPB dan KEK diatur tersendiri dengan peraturan Badan Pengelola KPBPB dan Administrator KEK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
