Pasal 75
BAB 7 — PELAYANAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan Penanaman Modal yang memiliki Izin Prinsip dan telah berbadan hukum atau memiliki Izin Usaha yang masih berlaku dapat memperoleh fasilitas fiskal dan nonfiskal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. fasilitas bea masuk atas impor mesin tidak termasuk suku cadang; b. fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan; c. usulan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Badan. (3) Fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Tax Allowance. (4) Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memberikan insentif daerah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah. (5) Fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); b. Angka Pengenal Importir Umum (API-U); c. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA); d. Rekomendasi Visa untuk bekerja (TA.01); e. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
