PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 72
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) terdiri dari: a. SIUP3A Sementara; b. SIUP3A Baru/Tetap; c. SIUP3A Perpanjangan; d. SIUP3A Perubahan. (2) SIUP3A Sementara berlaku selama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan. (3) SIUP3A Baru/Tetap berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. (4) SIUP3A Perpanjangan berlaku sesuai masa berlaku surat penunjukan dari perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri, paling lama 3 (tiga) tahun kecuali ditentukan kurang dari 3 (tiga) tahun dalam penunjukan dan dapat diperpanjang sesuai dengan surat penunjukan.
