Pasal 71
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) adalah perorangan WNI atau WNA yang ditunjuk oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA. (2) KP3A dapat berbentuk Agen Penjualan (Selling Agent) dan/atau Agen Pabrik (Manufactures Agent) dan/atau Agen Pembelian (Buying Agent). (3) KP3A dilarang melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi penjualan, baik dari tingkat permulaan sampai dengan penyelesaiannya seperti mengajukan tender, menandatangani kontrak, menyelesaikan klaim dan sejenisnya. (4) KP3A dapat dibuka di ibukota propinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik INDONESIA. (5) Setiap KP3A yang mempekerjakan 1 (satu) orang WNA yang berpendidikan Strata 1 (S1) atau setara dengan S1, dan berpengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidangnya, wajib mempekerjakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang tenaga ahli dan/atau tenaga administrasi WNI yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian mempekerjakan Tenaga Kerja INDONESIA dengan melampirkan rekaman KTP dan kontrak kerja atau slip gaji yang masih berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Dalam penyelenggaraan kegiatan di KP3A, harus memiliki Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) dari PTSP BKPM.
