Pasal 70
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) KPPA dapat mengubah ketentuan yang telah disetujui dan ditetapkan oleh Pemerintah di dalam Izin Kegiatan KPPA. (2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup perubahan: a. keterangan tentang perusahaan asing yang diwakili:
- nama perusahaan;
- alamat kantor pusat;
- bidang usaha; b. tempat kedudukan kantor perwakilan di INDONESIA:
- nama;
- alamat (sementara);
- provinsi;
- wilayah kegiatan; c. keterangan tentang Chief of Representative Office:
- nama;
- kewarganegaraan;
- nomor paspor/KTP;
- jabatan;
- alamat (di negara asal dan di INDONESIA); www.djpp.kemenkumham.go.id
d. rencana penggunaan tenaga kerja:
- manajemen;
- tenaga ahli;
- staf dan karyawan. (3) Dengan terjadinya perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan harus memiliki Izin Perubahan Ketentuan KPPA di INDONESIA. (4) Permohonan Izin Perubahan Ketentuan KPPA di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan ke PTSP BKPM. (5) Permohonan Izin Perubahan Ketentuan KPPA di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diajukan dengan menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-A. (6) Permohonan Izin Perubahan Ketentuan KPPA di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi persyaratan sebagai berikut: a. rekaman Izin kegiatan KPPA; b. rekaman Laporan KPPA; c. dalam hal terjadi perubahan:
- keterangan tentang perusahaan yang diwakili, agar melampirkan rekaman anggaran dasar (article of association/incorporation), dari perusahaan asing yang akan membuka kantor perwakilan, dalam Bahasa Inggris atau terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA dari penterjemah tersumpah atau di legalisasi oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri;
- keterangan tentang Chief of Representative Office, agar melampirkan: a) surat penunjukan dari perusahaan asing yang akan membuka kantor perwakilan kepada pihak yang ditunjuk sebagai Chief of Representative Office; b) bukti diri Chief of Representative Office:
- perorangan asing, melampirkan rekaman paspor yang masih berlaku yang mencantumkan nama dan tandatangan pemilik paspor dengan jelas;
- perorangan INDONESIA, melampirkan rekaman KTP yang masih berlaku dan rekaman NPWP; c) surat pernyataan dari Chief of Representative Office yang menyatakan kesediaan untuk tinggal dan hanya bekerja sebagai Chief of Representative Office, tanpa melakukan kegiatan bisnis lainnya di INDONESIA; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. permohonan ditandatangani di atas meterai cukup dan disampaikan oleh Chief of Representative Office sebagai pemohon; e. permohonan yang tidak ditandatangani dan tidak disampaikan secara langsung oleh pemohon harus dilampiri surat kuasa asli bermeterai cukup sebagaimana diatur dalam Bab IX Bagian Kesatu Peraturan ini. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, diterbitkan Perubahan Ketentuan KPPA di INDONESIA dengan tembusan kepada pejabat Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (8) Bentuk Perubahan Ketentuan KPPA di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI-C. (9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan Perubahan Ketentuan KPPA selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja. (10) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran VI-D. Paragraf Ketiga Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
