Pasal 69
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (5) disetujui, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Izin Kegiatan KPPA dengan tembusan kepada: a. Menteri Keuangan; b. Menteri Perdagangan; c. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; d. Menteri yang membina bidang usaha; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Kepala Perwakilan RI di Negara asal perusahaan asing; f. Gubernur/Bupati/Walikota; g. Kepala PTSP/PDPPM/PDKPM; h. Pejabat Promosi Investasi INDONESIA di negara asal KPPA. (2) Izin Kegiatan KPPA diterbitkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (3) Bentuk Izin KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI-B. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (5) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan Izin Kegiatan KPPA selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja. (5) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran VI-D. Paragraf Kedua Perubahan Ketentuan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
