Pasal 68
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) adalah kantor yang dipimpin oleh satu atau lebih perorangan warga negara asing atau warga negara INDONESIA yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA; (2) Kegiatan KPPA terbatas: a. mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya; dan/atau b. mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan Penanaman Modal Asing, di INDONESIA atau di negara lain dan INDONESIA, dan c. berlokasi di ibukota provinsi dan beralamat di gedung perkantoran. (3) Untuk melaksanakan kegiatan kantor perwakilan perusahaan asing di INDONESIA wajib memiliki Izin kegiatan KPPA (4) Jangka waktu Izin Kegiatan KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali masing-masing 1 (satu) tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Setelah periode jangka waktu 5 (lima) tahun, KPPA dapat diberikan perpanjangan waktu kembali apabila kegiatan KPPA berbeda dengan kegiatan periode sebelumnya. (6) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan ke PTSP BKPM dengan menggunakan Lampiran VI-A. (7) Permohonan Izin Kegiatan KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi persyaratan sebagai berikut: a. rekaman anggaran dasar (article of association/ incorporation), dari perusahaan asing yang akan membuka kantor perwakilan, dalam bahasa Inggris atau terjemahannya dalam bahasa INDONESIA dari penterjemah tersumpah; b. surat penunjukan (Letter of Appointment) dari perusahaan asing yang akan membuka kantor perwakilan kepada pihak yang ditunjuk sebagai Chief of Representative Office; c. bukti diri Chief of Representative Office:
- jika perorangan WNA, melampirkan rekaman paspor yang masih berlaku yang mencantumkan dengan jelas nama, tandatangan pemilik paspor;
- jika perorangan WNI, melampirkan rekaman KTP yang masih berlaku; d. surat pernyataan dari Chief of Representative Office yang menyatakan kesediaan untuk tinggal dan hanya bekerja sebagai Chief of Representative Office, tanpa melakukan kegiatan bisnis lainnya di INDONESIA; e. permohonan ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan di negara asal atau Chief of Representative Office di INDONESIA, sebagai pemohon; f. permohonan yang tidak disampaikan secara langsung oleh pemohon harus dilampiri surat kuasa asli bermeterai cukup sebagaimana diatur dalam Bab IX Bagian Kesatu Peraturan ini.
