Pasal 67
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan hasil penggabungan, wajib memiliki Izin Usaha pada saat siap melakukan produksi/operasi. (2) Izin Usaha atas pelaksanaan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, dengan bidang usaha lebih dari 1 (satu) sektor, akan diterbitkan Izin Usaha yang terpisah untuk setiap sektor usahanya. (3) Masa berlaku Izin Usaha adalah sepanjang perusahaan masih melakukan bidang usaha, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. (4) Permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan Lampiran III-A, dengan dilengkapi persyaratan: a. rekaman perizinan yang dimiliki berupa Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan; b. legalitas perusahaan berupa rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan; c. legalitas lokasi proyek:
- rekaman bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan untuk kantor/gudang berupa: a) akta jual beli oleh PPAT atas nama Perusahaan; atau b) sertifikat Hak Atas Tanah; dan c) IMB;
- perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan: a) rekaman perjanjian sewa-menyewa tanah dan bangunan dengan jangka waktu sewa; www.djpp.kemenkumham.go.id
b) minimal 3 (tiga) tahun untuk bidang usaha industri; c) minimal 1 (satu) tahun untuk bidang usaha jasa/perdagangan; terhitung sejak tanggal permohonan diajukan; atau 3. perjanjian pinjam pakai: a) tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada dalam 1 (satu) bangunan secara utuh dan terpadu dengan beberapa perusahaan lainnya yang memiliki afiliasi; atau b) tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada di lahan atau bangunan yang dikuasai oleh perusahaan lain yang memiliki afiliasi; 4. afiliasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a dan huruf b, mencakup:
- 1 (satu) grup perusahaan, yang dibuktikan dengan kepemilikan saham dalam Akta perusahaan;
- perjanjian kerjasama antar perusahaan yang dibuktikan dengan kesepakatan kerjasama yang ditandatangani oleh direksi/pimpinan masing-masing perusahaan; d. kelengkapan perizinan daerah sesuai lokasi proyek:
rekaman izin Gangguan (UUG/HO) dan/atau SITU bagi perusahaan yang berlokasi di luar kawasan industri sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah setempat;
bagi perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri tidak diwajibkan melampirkan rekaman izin Gangguan (UUG/HO) dan/atau SITU;
bagi perusahaan yang berlokasi di gedung perkantoran, wajib melampirkan rekaman izin Gangguan (UUG/HO) dan/atau SITU atas nama perusahaan pengelola/pemilik gedung; e. kelengkapan perizinan terkait lingkungan dalam bentuk:
rekaman persetujuan/pengesahan AMDAL dan dokumen AMDAL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
rekaman persetujuan/pengesahan dokumen UKL dan UPL dan dokumen UKL-UPL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mencantumkan jenis barang yang diproduksi dan total kapasitas produksi; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
rekaman Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang diketahui oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah setempat untuk yang berlokasi di luar gedung perkantoran dan di luar kawasan industri; f. hasil pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan); g. tanda terima penyampaian LKPM dari BKPM, PDPPM atau PDKPM dan LKPM periode terakhir; h. persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan/atau peraturan daerah setempat; i. permohonan Izin Usaha ditandatangani oleh direksi/pimpinan perusahaan, di atas meterai cukup dan stempel perusahaan; j. untuk pengurusan permohonan Izin Usaha yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan wajib dilampiri dengan surat kuasa asli bermeterai cukup, sebagaimana diatur dalam Bab IX Bagian Kesatu Peraturan ini. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, diterbitkan Izin Usaha dengan tembusan kepada pejabat Instansi: a. Menteri yang membina bidang usaha Penanaman Modal yang bersangkutan; b. Kepala BKPM (bagi izin usaha yang diterbitkan PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK sesuai kewenangannya); c. Direktur Jenderal Teknis yang bersangkutan; d. Direktur Jenderal Pajak; e. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; f. Gubernur yang bersangkutan; g. Kepala PDPPM/instansi Penyelenggara PTSP (bagi izin usaha yang diterbitkan PTSP BKPM atau PTSP PDKPM); h. Kepala PDKPM/instansi Penyelenggara PTSP (bagi izin usaha yang diterbitkan PTSP BKPM atau PTSP PDPPM); i. Kepala Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di negara asal Penanam Modal Asing; j. Pejabat Promosi Investasi INDONESIA di negara asal Penanam Modal Asing. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (7) Bentuk Izin Usaha Penggabungan Perusahaan yang diterbitkan, sesuai ketentuan sektor/bidang usahanya, dengan bentuk standard sebagaimana tercantum pada Lampiran III-K. (8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya membuat Surat Penolakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan. (9) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran III-M.
