Pasal 66
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Permohonan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) diajukan ke PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya. (2) Permohonan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V-A. (3) Permohonan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. dari masing-masing perusahaan yang akan bergabung:
- rekaman Izin Prinsip dan Izin Usaha dan/atau perubahannya,
- rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan;
- kesepakatan penggabungan perusahaan yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan perubahan kepemilikan saham dalam perseroan yang dituangkan dalam bentuk Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)/Keputusan Sirkuler Seluruh Pemegang Saham atau Akta Perubahan dalam bentuk Pernyataan Keputusan Rapat/Berita Acara RUPS;
- tanda terima penyampaian LKPM dari BKPM, PDPPM atau PDKPM dan LKPM periode terakhir; b. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan terpisah untuk sektor industri dan selain sektor industri; c. rekapitulasi data proyek sebelum dan sesudah penggabungan perusahaan sesuai dengan lampiran formulir permohonan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan; d. permohonan ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan yang meneruskan kegiatan dan stempel perusahaan, sebagai pemohon; e. permohonan yang tidak disampaikan secara langsung oleh pemohon harus dilampiri surat kuasa asli bermeterai cukup sebagaimana diatur dalam Bab IX Bagian Kesatu Peraturan ini. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, diterbitkan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan dengan tembusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) untuk Penanaman Modal Dalam Negeri dan Pasal 27 ayat (3) untuk Penanaman Modal Asing serta ditambahkan tembusan kepada Ketua KPPU. (5) Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (6) Bentuk Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran V-B dan Lampiran V-C. www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya membuat Surat Penolakan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja. (8) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran V-D. Paragraf Kedua Izin Usaha Penggabungan Perusahaan
