Pasal 65
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Penggabungan perusahaan dapat dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih perusahaan, dan untuk melaksanakannya wajib memiliki Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan. (2) Perusahaan-perusahaan yang akan melakukan penggabungan masing-masing dapat memiliki lebih dari 1 (satu) Izin Prinsip/Surat Persetujuan dan harus telah memiliki Izin Usaha atas sebagian atau seluruh Izin Prinsip/Surat Persetujuan. (3) Apabila perusahaan yang melakukan penggabungan masih memiliki Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan yang belum memiliki Izin Usaha, perusahaan yang meneruskan kegiatan dapat mengajukan permohonan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan atas proyek tersebut. (4) Apabila perusahaan yang meneruskan kegiatan masih memiliki Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan yang belum memiliki Izin Usaha, dapat langsung ditampung dalam Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan. (5) Perusahaan-perusahaan yang akan melakukan penggabungan harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perseroan terbatas, larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. (6) Perusahaan yang meneruskan kegiatan harus melaksanakan semua ketentuan sesuai bidang usaha hasil penggabungan perusahaan sebagaimana tercantum pada Surat Persetujuan/ Izin Prinsip/Izin Usaha yang telah ditetapkan. Paragraf Kesatu Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan
