Pasal 64
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan yang akan membuka Kantor Cabang dapat memperoleh Izin Pembukaan Kantor Cabang dari PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi sesuai lokasi Kantor Cabang. (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir sebagaimana Lampiran IV-A. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Permohonan Izin Pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi persyaratan sebagai berikut: a. Rekaman seluruh Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Perubahan/Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan; b. Rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan; c. Rekaman Akta Pembukaan Kantor Cabang; d. Tanda terima penyampaian LKPM dari BKPM, PDPPM atau PDKPM dan LKPM periode terakhir; e. Laporan ditandatangani di atas meterai cukup dan disampaikan oleh direksi/pimpinan perusahaan sebagai pelapor; f. Laporan yang tidak ditandatangani dan tidak disampaikan secara langsung oleh pelapor harus dilampiri surat kuasa asli bermeterai cukup sebagaimana diatur dalam Bab IX Bagian Kesatu Peraturan ini. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Kepala PDPPM atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Izin Pembukaan Kantor Cabang, dengan tembusan kepada: a. Kepala BKPM; b. Kepala PTSP PDPPM (di lokasi kantor pusat); c. Kepala PTSP PDKPM (di lokasi kantor pusat); d. Kepala PTSP PDKPM (di lokasi kantor cabang). (5) Izin Pembukaan Kantor Cabang diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (6) Bentuk Izin Pembukaan Kantor Cabang tercantum dalam Lampiran IV-B. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Kepala PDPPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan Izin Pembukaan Kantor Cabang selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja. (8) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran IV-C. www.djpp.kemenkumham.go.id
