Pasal 63
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan Penanaman Modal yang melakukan perubahan: a. Nama perusahaan; b. NPWP; c. Rencana investasi; d. Sumber pembiayaan; e. Perkiraan nilai ekspor; f. Luas tanah; g. Tenaga Kerja INDONESIA; harus memiliki Izin Prinsip Perubahan. (2) Atas terjadinya perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan Izin Prinsip Perubahan ke PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya. (3) Permohonan Izin Prinsip Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan menggunakan Lampiran II-A. (4) Permohonan Izin Prinsip Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi persyaratan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. rekaman Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan yang mencantumkan nama dan atau ketentuan lain yang dimohonkan untuk diubah; b. rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan; c. data pendukung untuk perubahan:
- Nama perusahaan, melampirkan akta perubahan atau keputusan RUPS;
- NPWP, melampirkan NPWP baru;
- Rencana investasi, melampirkan alasan perubahan dari direksi/pimpinan perusahaan;
- Sumber pembiayaan, melampirkan alasan perubahan dari direksi/pimpinan perusahaan;
- Luas tanah, melampirkan alasan perubahan serta rencana rincian penggunaan tanah dari direksi/pimpinan perusahaan;
- Tenaga Kerja INDONESIA, melampirkan alasan perubahan dari direksi/pimpinan perusahaan; d. tanda terima penyampaian LKPM dari BKPM, PDPPM atau PDKPM dan LKPM periode terakhir; e. hasil pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan); f. Permohonan ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, sebagai pemohon; g. Permohonan yang tidak disampaikan secara langsung oleh pemohon harus dilampiri surat kuasa asli bermeterai cukup sebagaimana diatur dalam Bab IX Bagian Kesatu Peraturan ini. Paragraf Ketujuh Pembukaan Kantor Cabang
