PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 62
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Permohonan Izin Usaha Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), diajukan dengan menggunakan Lampiran II-A. (2) Permohonan Izin Usaha Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan sebagai berikut: a. rekaman Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan yang dimohonkan untuk diubah; b. rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan; c. data pendukung tentang perpanjangan masa berlaku Izin Usaha, apabila dipersyaratkan, berupa: www.djpp.kemenkumham.go.id
- rekomendasi/izin operasioal dari kementerian terkait bidang usaha; atau
- persyaratan perpanjangan masa berlaku izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. hasil pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan); e. tanda terima penyampaian LKPM dari BKPM, PDPPM atau PDKPM dan LKPM periode terakhir; f. permohonan ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan, dan stempel perusahaan; g. untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan dilampiri surat kuasa bermeterai cukup, sebagaimana diatur dalam Bab IX
