Pasal 61
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan Penanaman Modal yang telah memiliki Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan dan memerlukan perubahan masa berlaku Izin Usahanya, wajib memiliki Izin Usaha Perubahan atau ditentukan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Permohonan Izin Usaha Perubahan sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan ke PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK sesuai kewenangannya. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan Izin Usaha Perubahan, yang menyatakan bahwa Izin Usaha berlaku selama perusahaan masih melakukan kegiatan operasional atau untuk jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
