Pasal 73
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Permohonan SIUP3A Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf a diajukan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII-A, ditambah persyaratan: a. daftar isian permohonan; b. Letter of Intent, Letter of Appointment, Letter of Statement (asli dan rekaman) yang dilegalisasi oleh Notaris Publik dan Atase Perdagangan/Perwakilan RI di negara asal; c. Letter of Reference dari Atase Perdagangan/Perwakilan RI di negara asal; d. rencana kerja perwakilan (hanya untuk pengajuan SIUP3A Sementara); e. surat model TA.00 dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (hanya untuk pengajuan SIUP3A Sementara); f. kepala kantor perwakilan melampirkan:
curiculum vitae dan ijazah;
perorangan asing, rekaman paspor yang masih berlaku yang mencantumkan nama dan tandatangan pemilik paspor dengan jelas; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
perorangan INDONESIA, rekaman KTP yang masih berlaku dan NPWP; g. permohonan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perwakilan; h. surat kuasa asli bermeterai cukup dan stempel perusahaan, bila pengurusan tidak dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Perwakilan; i. untuk pengurusan permohonan SIUP3A Sementara yang tidak dilakukan secara langsung oleh calon kepala kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing wajib dilampiri dengan surat kuasa asli bermeterai cukup, sebagaimana diatur dalam Bab IX
