Pasal 58
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Permohonan Izin Usaha Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2), diajukan dengan menggunakan Lampiran II-A. (2) Permohonan Izin Usaha Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan sebagai berikut: a. rekaman Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan yang mencantumkan bidang usaha dan jenis serta kapasitas produksi yang dimohonkan untuk diubah; b. rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan; c. data pendukung perubahan jenis produksi akibat dari dilakukannya diversifikasi berupa:
- diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail;
- penjelasan perhitungan kapasitas produksi dan gambar jenis produksi; d. untuk perubahan pemasaran dan perkiraan nilai ekspor per tahun, melampirkan alasan perubahan dari direksi/pimpinan perusahaan; e. hasil pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan); f. tanda terima penyampaian LKPM dari BKPM, PDPPM atau PDKPM dan LKPM periode terakhir; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. permohonan ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan; h. untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan dilampiri surat kuasa bermeterai cukup, sebagaimana diatur dalam Bab IX
