Pasal 59
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan Penanaman Modal yang memerlukan perpanjangan waktu penyelesaian proyek yang tercantum dalam Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan, wajib memiliki izin Prinsip Perubahan. (2) Permohonan perpanjangan rencana waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diajukan sebelum tanggal berakhirnya rencana waktu penyelesaian proyek yang telah ditetapkan. (3) Atas permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan perpanjangan waktu penyelesaian proyek untuk jangka waktu sesuai dengan Izin Prinsip/Surat Persetujuan sebelumnya. (4) Permohonan Izin Prinsip Perubahan diajukan ke PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK sesuai kewenangannya. (5) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan Izin Prinsip Perubahan, yang MENETAPKAN perpanjangan waktu penyelesaian proyek paling lama 2 (dua) tahun sejak Izin Prinsip Perubahan diterbitkan atau sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
