Pasal 57
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Permohonan Izin Prinsip Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), diajukan dengan menggunakan Lampiran II-A. (2) Permohonan Izin Prinsip Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan sebagai berikut: a. rekaman Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Perubahan yang mencantumkan bidang usaha dan jenis serta kapasitas produksi yang dimohonkan untuk diubah; b. rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan; c. untuk perubahan kapasitas tanpa perubahan investasi agar melampirkan alasan perubahan dari direksi/pimpinan perusahaan; d. untuk perubahan bidang usaha dan jenis produksi agar melampirkan rencana kegiatan:
- untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku;
- untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. untuk perubahan pemasaran dan perkiraan nilai ekspor per tahun, melampirkan alasan perubahan dari direksi/pimpinan perusahaan; f. rekomendasi dari Kementerian/Lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha; g. tanda terima penyampaian LKPM dari BKPM, PDPPM atau PDKPM dan LKPM periode terakhir; h. hasil pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan); i. permohonan ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, sebagai pemohon; j. permohonan yang tidak disampaikan secara langsung oleh pemohon harus dilampiri surat kuasa asli bermeterai cukup sebagaimana diatur dalam Bab IX Bagian Kesatu Peraturan ini.
