PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 56
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Penanaman Modal yang telah memiliki Izin Usaha, dapat melakukan: a. perubahan jenis produksi karena:
- melakukan diversifikasi produksi tanpa menambah mesin dan investasi, dalam lingkup KBLI yang sama dalam 5 (lima) digit; atau
- berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan ditemukan bahwa kapasitas produksi yang tercantum dalam Izin Usaha tidak sesuai dengan kapasitas terpasang mesin di lokasi proyek; b. perubahan realisasi pemasaran dan nilai ekspor hasil produksi. (2) Atas perubahan sebagaimana dimaksud ayat (1), perusahaan wajib memiliki Izin Usaha Perubahan. (3) Permohonan Izin Usaha Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan ke PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya.
