PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 55
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan Penanaman Modal yang akan melakukan perubahan atas rencana bidang usaha, jenis serta kapasitas produksi, rencana pemasaran dan/atau perkiraan nilai ekspor yang tercantum dalam Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan, wajib memiliki Izin Prinsip Perubahan. (2) Atas terjadinya perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan wajib mengajukan permohonan Izin Prinsip Perubahan ke PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
