Pasal 54
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Permohonan Izin Usaha Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), diajukan dengan menggunakan Lampiran II-A. (2) Permohonan Izin Usaha Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan: a. rekaman Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan yang mencantumkan lokasi proyek dan atau alamat perusahaan yang dimohonkan untuk diubah; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan; c. untuk perubahan lokasi proyek dan atau alamat perusahaan dilengkapi dengan data pendukung berupa rekaman legalitas lokasi proyek dan atau alamat perusahaan terdiri dari:
- rekaman bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan untuk kantor/gudang berupa: a) akta jual beli oleh PPAT atas nama Perusahaan; atau b) sertifikat Hak Atas Tanah; dan c) IMB; atau
- bukti perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan, berupa rekaman perjanjian sewa- menyewa tanah dan bangunan dengan jangka waktu sewa: a) minimal 3 (tiga) tahun untuk bidang usaha industri; b) minimal 1 (satu) tahun untuk bidang usaha jasa/perdagangan; terhitung sejak tanggal permohonan diajukan; atau
- bukti afiliasi dan perjanjian pinjam pakai, bila: a) tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada dalam 1 (satu) bangunan secara utuh dan terpadu dengan beberapa perusahaan lainnya yang memiliki afiliasi; atau b) tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada di lahan atau bangunan yang dikuasai oleh perusahaan lain yang memiliki afiliasi; c) afiliasi sebagaimana dimaksud di atas, apabila 1 (satu) grup perusahaan, yang dibuktikan dengan kepemilikan saham dalam Akta perusahaan;
- hubungan afiliasi, mencakup: a) 1 (satu) grup perusahaan, yang dibuktikan dengan kepemilikan saham dalam Akta perusahaan; atau b) perjanjian kerjasama antar perusahaan yang dibuktikan dengan kesepakatan kerjasama yang ditandatangani oleh Direksi masing-masing perusahaan; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. kelengkapan perizinan daerah sesuai lokasi proyek:
- rekaman izin Gangguan (UUG/HO) dan/atau SITU bagi perusahaan yang berlokasi di luar kawasan industri sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah setempat;
- bagi perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri tidak diwajibkan melampirkan rekaman izin Gangguan (UUG/HO) dan/atau SITU;
- bagi perusahaan yang berlokasi di gedung perkantoran, wajib melampirkan rekaman izin Gangguan (UUG/HO) dan/atau SITU atas nama perusahaan pengelola/pemilik gedung; yang masih berlaku dan sesuai lokasi proyek atau alamat perusahaan yang baru; e. akta perubahan tempat kedudukan beserta persetujuan Menteri Hukum dan HAM apabila lokasi kantor pusat perusahaan yang baru berbeda Kabupaten/Kota dengan lokasi lama; f. rekaman NPWP sesuai lokasi proyek atau alamat perusahaan yang baru; g. tanda terima penyampaian LKPM dari BKPM, PDPPM atau PDKPM dan LKPM periode terakhir; h. permohonan ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan; i. untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan dilampiri surat kuasa bermeterai cukup, sebagaimana diatur dalam Bab IX
