Pasal 53
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Permohonan Izin Prinsip Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), diajukan dengan menggunakan Lampiran II-A. (2) Permohonan Izin Prinsip Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan sebagai berikut: a. rekaman Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Perubahan yang mencantumkan lokasi proyek dan atau alamat perusahaan yang dimohonkan untuk diubah; b. rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan; c. tanda terima penyampaian LKPM dari BKPM, PDPPM, PDKPM dan LKPM periode terakhir; d. hasil pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan); e. permohonan ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan sebagai pemohon; f. permohonan yang tidak disampaikan secara langsung oleh pemohon harus dilampiri surat kuasa asli bermeterai cukup sebagaimana diatur dalam Bab IX Bagian Kesatu Peraturan ini.
