PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 52
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Untuk perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha dan melakukan perpindahan lokasi proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), diterbitkan Izin Prinsip Perubahan dengan masa berlaku 1 (satu) tahun. (2) Dalam Izin Prinsip Perubahan sebagaimana dimaksud ayat (1) dicantumkan kewajiban mengajukan permohonan Izin Usaha Perubahan untuk lokasi baru. (3) Dalam hal perusahaan sebagaimana dimaksud ayat (1) telah memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan Izin Usaha di lokasi baru, dapat langsung mengajukan Izin Usaha Perubahan tanpa terlebih dahulu mengajukan permohonan Izin Prinsip Perubahan.
