PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 51
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri dengan bidang usaha yang merupakan kewenangan Pemerintah dan perusahaan Penanaman Modal Asing, yang melakukan perpindahan lokasi proyek dan/atau alamat perusahaan baik di wilayah kabupaten/kota yang sama atau ke wilayah kabupaten/kota yang berbeda, wajib mengajukan permohonan Izin Prinsip Perubahan. (2) Atas terjadinya perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan wajib mengajukan permohonan Izin Prinsip Perubahan ke PTSP BKPM. www.djpp.kemenkumham.go.id
