PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 48
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan Penanaman Modal Asing yang melakukan perubahan modal perseroan, mencakup perubahan: a. jumlah modal dan persentase kepemilikan saham; b. nama pemegang saham; dan/atau c. negara asal pemegang saham, wajib mengajukan permohonan Izin Prinsip Perubahan. (2) Permohonan Izin Prinsip Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke PTSP BKPM, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya. (3) Permohonan Izin Prinsip Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan menggunakan Lampiran II-A. www.djpp.kemenkumham.go.id
