Pasal 49
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Pengendali Perusahaan Terbuka yang selanjutnya disebut Pengendali adalah pihak yang memiliki saham lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh saham yang disetor penuh, atau pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perusahaan Terbuka. (2) Perusahaan Penanaman Modal yang berstatus perusahaan terbuka (Tbk.) dikategorikan sebagai: a. perusahaan Penanaman Modal Asing apabila seluruh atau salah satu pengendali adalah Penanam Modal Asing; b. perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri apabila seluruh pengendali adalah Penanam Modal Dalam Negeri. (3) Perusahaan terbuka yang dikategorikan sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing harus memiliki Izin Prinsip/Izin Prinsip Perubahan apabila terjadi perubahan Pengendali. (4) Permohonan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan ke PTSP BKPM, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya.
