PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 46
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan Penanaman Modal yang telah memiliki Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan dapat melakukan perubahan realisasi Penanaman Modal yang telah ditetapkan dalam Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan. (2) Perubahan realisasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perubahan: a. lokasi proyek; b. ketentuan bidang usaha mencakup:
- jenis produksi akibat dari dilakukannya diversifikasi produksi tanpa menambah mesin/investasi dan dalam lingkup KBLI yang sama; atau
- kapasitas produksi yang tercantum dalam Izin Usaha tidak sesuai dengan kapasitas terpasang di lokasi proyek berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan; dan/atau
- pemasaran dan nilai ekspor per tahun; c. masa berlaku izin usaha. (3) Atas perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan harus memiliki Izin Usaha Perubahan. (4) Perubahan selain yang dicakup pada ayat (2), perusahaan harus memiliki Izin Prinsip Perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 45. (5) Permohonan Izin Usaha Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan ke PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya.
