Pasal 45
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan Penanaman Modal dapat mengubah rencana dan/atau realisasi Penanaman Modal yang telah disetujui dan ditetapkan oleh Pemerintah di dalam Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan. (2) Perubahan rencana Penanaman Modal yang tercantum dalam Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan, antara lain mencakup perubahan: a. nama perusahaan; b. alamat perusahaan; c. NPWP; d. lokasi proyek; e. ketentuan bidang usaha mencakup jenis dan kapasitas produksi; f. pemasaran dan perkiraan nilai ekspor per tahun; g. rencana investasi; h. modal perseroan dan sumber pembiayaan; i. penyertaan dalam modal perseroan; j. luas tanah; k. tenaga kerja INDONESIA; l. rencana waktu penyelesaian proyek. (3) Untuk perubahan penyertaan dalam modal perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, termasuk perubahan jangka waktu pelaksanaan kegiatan divestasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dengan terjadinya perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan harus memiliki Izin Prinsip Perubahan. (5) Permohonan Izin Prinsip Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan ke PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya.
