Pasal 44
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Permohonan Izin Usaha Perluasan baik Penanaman Modal Dalam Negeri maupun Penanaman Modal Asing, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diajukan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III-A. (2) Permohonan Izin Usaha Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan sebagai berikut: a. rekaman perizinan yang dimiliki berupa Pendaftaran/Izin Prinsip/Surat Persetujuan Penanaman Modal/Izin Usaha; b. rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan; c. rekaman legalitas lokasi proyek dan atau alamat perusahaan terdiri dari:
- rekaman bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan untuk kantor/gudang berupa: a) akta jual beli oleh PPAT atas nama Perusahaan; atau b) sertifikat Hak Atas Tanah; dan c) IMB;
- bukti perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan, berupa rekaman perjanjian sewa- menyewa tanah dan bangunan dengan jangka waktu sewa: www.djpp.kemenkumham.go.id
a) minimal 3 (tiga) tahun untuk bidang usaha industri; b) minimal 1 (satu) tahun untuk bidang usaha jasa/perdagangan; terhitung sejak tanggal permohonan diajukan; atau 3. bukti afiliasi dan perjanjian pinjam pakai, bila: a) tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada dalam 1 (satu) bangunan secara utuh dan terpadu dengan beberapa perusahaan lainnya yang memiliki afiliasi; atau b) tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada di lahan atau bangunan yang dikuasai oleh perusahaan lain yang memiliki afiliasi; c) afiliasi sebagaimana dimaksud di atas, apabila 1 (satu) grup perusahaan, yang dibuktikan dengan kepemilikan saham dalam Akta perusahaan; 4. hubungan afiliasi, mencakup: a) 1 (satu) grup perusahaan, yang dibuktikan dengan kepemilikan saham dalam Akta perusahaan; atau b) perjanjian kerjasama antar perusahaan yang dibuktikan dengan kesepakatan kerjasama yang ditandatangani oleh Direksi masing-masing perusahaan; d. kelengkapan perizinan daerah sesuai lokasi proyek:
- rekaman izin Gangguan (UUG/HO) dan/atau SITU bagi perusahaan yang berlokasi di luar kawasan industri sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah setempat;
- bagi perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri tidak diwajibkan melampirkan rekaman izin Gangguan (UUG/HO) dan/atau SITU;
- bagi perusahaan yang berlokasi di gedung perkantoran, wajib melampirkan rekaman izin Gangguan (UUG/HO) dan/atau SITU atas nama perusahaan pengelola/pemilik gedung; yang masih berlaku dan sesuai lokasi proyek atau alamat perusahaan yang baru; e. rekaman dokumen dan persetujuan/pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL); www.djpp.kemenkumham.go.id
f. rekaman Izin Lingkungan untuk perusahaan yang telah memiliki AMDAL dan UKL-UPL; g. hasil pemeriksaan lapangan (bila diperlukan); h. tanda terima penyampaian LKPM dari BKPM, PDPPM atau PDKPM dan LKPM periode terakhir; i. persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan/atau peraturan daerah setempat; j. rekapitulasi jenis dan kapasitas produksi, investasi dan sumber pembiayaan dari izin-izin usaha yang pernah dimiliki; k. permohonan ditandatangani oleh direksi/pimpinan perusahaan bermeterai cukup dan stempel perusahaan; l. untuk pengurusan permohonan Izin Usaha yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan wajib dilampiri dengan surat kuasa asli bermeterai cukup, sebagaimana diatur dalam Bab IX Bagian Kesatu Peraturan ini. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, diterbitkan Izin Usaha Perluasan dengan tembusan kepada: a. Menteri yang membina bidang usaha Penanaman Modal yang bersangkutan; b. Kepala BKPM (bagi izin usaha yang diterbitkan PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK); c. Direktur Jenderal Teknis yang bersangkutan; d. Direktur Jenderal Pajak; e. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; f. Gubernur yang bersangkutan; g. Bupati/Walikota yang bersangkutan; h. Kepala PDPPM (bagi izin usaha yang diterbitkan PTSP BKPM atau PTSP PDKPM); i. Kepala PDKPM (bagi izin usaha yang diterbitkan PTSP BKPM atau PTSP PDPPM). j. Kepala Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di negara asal Penanam Modal Asing; k. Pejabat Promosi Investasi INDONESIA di negara asal Penanam Modal Asing. (4) Izin Usaha Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diterbitkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Bentuk Izin Usaha Perluasan yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti ketentuan teknis dari instansi pembina bidang usahanya, dengan bentuk umum sebagaimana tercantum pada Lampiran III-I. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya membuat Surat Penolakan Izin Usaha Perluasan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan. (7) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran III-M.
